Sabtu, 08 Desember 2012

Provinsi ke-34 di Indonesia. Selamat Datang Kaltara!

Paripurna DPR RI Sahkan PROVINSI KALIMANTAN UTARA Sebagai Provinsi Ke-34 RI



Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
"Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi," terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
"Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut," lanjutnya.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara melalui rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sekitar 50 orang masyarakat Kalimantan Utara yang sengaja datang untuk menyaksikan langsung pengesahan provinsi baru yang telah lama mereka perjuangkan. Mereka menyambut suka cita pengesahan ini dan berharap pengesahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga di Kalimantan Utara.
"Kami datang sekitar 50 orang dari Kalimantan Utara, dari DPRD Kabupaten dan tokoh masyarakat. Tentunya kami senang dan menyambut gembira dengan pembentukan provinsi Kalimantan Utara. Kami ucapkan selamat semoga ini bisa meningkatkan kesejahteraan di lapisan masyarakat," kata anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimamtan, Agung Wadhyudinata yang hadir dalam rapat paripurna itu.
"Mudah-mudahan ini betul-betul bisa memperpendek rentang kendali pemerintah kepada masayarakat di Kalimantan utara. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat tidak saja masyarakat Kalimantan Utara, tetapi masyarakat Indonesia secara umum. Kami sudah menunggu ini sejak hampir 10 tahun lamanya," imbuhnya suka cita.


Kalimantan Utara Provinsi Ke-34 Republik Indonesia
Empat Kabupaten Baru Juga Ditetapkan



Jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru hasil pemekaran dan daerah otonom baru (DOB). Dengan penambahan tersebut, kini Indonesia memiliki 34 provinsi.

Selain Kaltara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.

Penetapan lima daerah baru tersebut dilakukan dalam rapat kerja Panja DOB Komisi II DPR yang menghadirkan Mendagri Gamawan Fauzi bersama Komite I DPD. "Seluruh fraksi, termasuk DPD, dan pemerintah menyepakati pembentukan lima daerah otonom baru," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat menyampaikan kesimpulan hasil raker di gedung parlemen kemarin.

Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat.

Agun menyatakan, masih ada catatan terhadap beberapa daerah itu yang belum terselesaikan. Menurut dia, empat daerah yang belum disahkan sebagai DOB harus menyelesaikan garis batas wilayah, kesepakatan dana hibah dengan wilayah induk, dan peralihan aset. "Pertimbangan ini penting semata-mata agar pasca peresmian tidak timbul problem," kata politikus Partai Golkar itu.

Beberapa syarat yang dinilai belum selesai tersebut, kata Agun, merupakan hal prinsip demi keberlangsungan daerah itu. DPR dan pemerintah, lanjut dia, tidak sekadar melandaskan syarat DOB pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan DOB. "Namun, ada juga pendekatan geopolitis dan geostrategis. Misalnya, pertahanan, pelayanan masyarakat, dan efektivitas pemerintahan," jelasnya.

Rencananya, lima RUU DOB itu ditetapkan DPR dalam sidang paripurna pada 25 Oktober mendatang. Sesuai dengan mekanisme pengesahan UU, presiden memiliki waktu sebulan untuk memasukkan lima UU DOB tersebut dalam lembaran negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menambahkan, meski sembilan DOB itu diajukan untuk ditetapkan, tetap diperlukan sinkronisasi. DPR perlu memastikan jika sudah tidak ada lagi sengketa perbatasan, kepastian ibu kota melalui persetujuan semua pemangku kepentingan. "Gubernur, bupati, atau wali kota daerah induk dan DPRD sudah harus teken," kata Hakam.

Hal yang tidak kalah krusial adalah bantuan dana dari daerah induk saat UU lima DOB terkait itu ditetapkan presiden. Daerah baru tersebut nanti harus mengadakan pilkada melalui bantuan dana yang disalurkan dari daerah induk. "Semuanya harus fix, harus bulat keputusannya," tuturnya.

Gamawan dalam pandangannya mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR atas inisiatif RUU DOB. Pelibatan DPD untuk menyepakati DOB tentu menjadi hal yang patut ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah nanti. "Pemerintah sejatinya masih menerapkan moratorium pemekaran. Namun, kami menerapkan prinsip selektif dalam hal ini," ujar Mendagri.

Menurut dia, pemerintah sudah sangat berpengalaman dalam hal pemekaran. Dalam sebuah kasus, ada sebuah DOB yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan serah terima resmi dari daerah induk. Mendagri memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Komisi II dengan mengatur sanksi-sanksi untuk mengantisipasi hal itu. "Kami atas nama pemerintah setuju terhadap RUU ini," jelasnya.

Secara teknis, pembentukan DOB itu tidak akan memengaruhi Pemilu 2014. Mendagri menjelaskan, dalam grand design yang disusun pemerintah, DOB yang disahkan tersebut baru efektif dan mandiri dalam waktu tiga tahun mendatang. Saat lima DOB itu sah secara UU, akan ditetapkan penjabat (pejabat sementara, Red) yang untuk sementara mengawal pemerintahan.

"Penjabat diberi waktu sembilan bulan. Setelah penjabat, dia tidak boleh mengisi pemilu dulu," ujar Gamawan. Dia menambahkan, setelah pemilu legislatif dilaksanakan, pada 2015 DOB tersebut baru bisa mengadakan pemilihan kepala daerah. Itu adalah momen tiga tahun pasca 2012, ketika DOB tersebut bisa mandiri.

Pengisian DPRD di DOB yang terkait dilakukan sesuai dengan hasil pemilu legislatif berdasar kesepakatan daerah pemilihan (wilayah, Red) yang sudah ditetapkan. "Setelah anggota DPRD terpilih, pada 2015 mereka baru dipindahkan," jelas mantan gubernur Sumatera Barat itu.


Sebarkan ini ke semua orang yang kenal maupun tidak kenal
ini bukan SPAM ini pemberitahuan penting yang seluruh orang Indonesia harus tahu

sumber
baca selengkapnya -

5 Senapan Penembak Jitu Terbaik



Berikut 5 senapan penembak jitu terbaik (Sniper) yang pernah digunakan bahkan mendapatkan rekor sebagai Senapan Sniper yang mampu membunuh dari jarak terjauh.

1. Accuracy International L115A3 AWM

Inilah senapan yang digunakan Craig Harrison saat memecahkan rekor tembakan terjauh di afganistan. Senapan yang dibuat inggris ini sebenarnya "hanya" mempunyai jarak tembakan efektif sejauh 1400 meter dengan panjang laras 66 sentimeter. Namun Harrison mampu membidik target yang jaraknya lebih dari 2400 meter/2,4 km. Sejak november 5 tahun lalu, senapan ini menjadi senjata standar bagi penembak jitu di angkatan militer Inggris. Harga per unitnya sekitar US $34 ribu atau 327 juta rupiah.

Gambar Sniper



2. Chey Tac .408 CAL

Pembuatnya Chey tac Llc. Mangklaim ini adalah "Number one sniper in the world". Dirancang oleh desainernya, John D Taylor dan William O, sebagai senapan jarak jauh. Jarak tembakan efektifnya sejauh 2000 meter dengan kecepatan peluru 3.500 meter per detik.

Gambar Sniper



3.Barret M82 .50 CAL

Dirancang oleh Ronnie Barret dan diproduksi oleh American Barret Firearms Manufacturing. Barret M82 ini sangat populer dan banyak digunakan oleh pasukan khusus di dunia. Pada awal 1990 an, Amerika memesan senjata jarak jauh ini dengan jumlah yang cukup besar untuk operasi militer di negara Irak dan Kuwait. Panjang larasnya 73 sentimeter dengan jarak tembak efektif 1.800 meter. harga per unitnya sekitar US $8.900 atau 86 juta.

Gambar Sniper




4. Dragunov SVD

Pertama kali dirancang oleh Evgeny Dragunov 1963 untuk menggantikan senapan Mosint Nagant di militer Uni Soviet. Pada masa perang dingin, Dragunov SVD menjadi perlengkapan senjata standar bagi para penembak jitu di negara negara yang tergabung dalam paksa warsawa. Dragunov SVD memiliki panjang laras 610 milimeter dengan jangkauan maksimum 1.300 meter.

Gambar Sniper




5. Mosint - Nagant

Inilah senapan yang digunakan oleh penembak penembak jitu legendaris seperti Vasily Zaitsev, Simo "Maut Putih" Hayha, dan Ivan Sidorenko, dalam perang Dunia ke 2. Senapan ini dirancang untuk menggantikan senapan Berdan yang gagal total dalam perang Rusia - Turki pada tahun 1880 an. Pasukan Rusia yang menggunakan senapan berdan dihajar habis pasukan Turki, yang menggunakan senapan Winchester bermagasin.

Gambar Sniper



Bonus!!!

Tim Penembak Jitu



1. Mereka selalu berpasangan, Penembak dan Pengamat target
2. Pengamat target menghitung jarak dan menentukan saat paling tepat menarik pelatuk dan menghitung kecepatan serta gangguan angin.
3. Penembak mengatur posisi senapan berdasar data data dari pengamat.
4. Saat tiba waktunya menarik pelatuk, pengamat akan memberitahu penembak.
5. Penembak menarik pelatuk tembakan.
6. Pengamat memastikan bahwa target telah dieliminir.














baca selengkapnya -

Minggu, 02 Desember 2012

Kemampuan Yang Dimiliki Oleh Seorang Sniper


Semboyannya yang terkenal yakni one shot, one kill (satu tembakan, satu terbunuh). Begitulah hukum wajib para sniper. Tidak ada peluru yang terbuang. Tak ada kamus meleset, karena itu pertanda kegagalan. Laksanakan tugas, lalu hilang bak ditelan angin.
Sesuatu yang bersifat tersembunyi atau tersamar (undercover), selalu menarik untuk diungkap. Sniper atau penembak runduk adalah salah satu diantaranya. Sniper, atau penembak runduk adalah seorang prajurit infanteri yang secara khusus terlatih untuk mempunyai kemampuan membunuh musuh secara tersembunyi dari jarak jauh dengan menggunakan senapan.

Berikut ini adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang sniper :

1. Kamuflase


Dalam melaksanakan tugasnya, sniper harus selalu dalam posisi tersembunyi. Sekali ia menampakan diri, dia akan berbalik menjadi orang yang diburu dan menjadi sasaran tembak kontra sniper. Karena syarat utama menjadi sniper adalah memiliki keahlian melakukan penyamaran dan kamuflase agar tetap tak terlihat oleh musuh. Dalam rangka kamuflase itulah, sniper khususnya yang berada di medan perang, mengenakan pakaian khusus yang disebut seragam "Ghillie". Istilah "Ghillie" berasal dari Skotlandia. Dulu Gillie adalah seorang laki - laki yang ditugaskan oleh pemilik tanah di dataran tinggi Skotlandia pada akhir tahun 1800-an.

2. Akurasi


Kunci menembak adalah akurasi, yang berlaku untuk senapan maupun sang penembak. Seorang sniper harus memiliki kemampuan secara akurat memperkirakan berbagai faktor yang mempengaruhi lintasan peluru dan titik impak seperti : Jangkauan target, arah angin, kecepatan angin, ketinggian sniper dan target, dan temperatur disekitarnya.
Sniper dapat mengarahkan senjatanya ke titik nol pada sebuah target, Ini adalah proses menyesuaikan teropong sehingga titik impak dari peluru pada titik tujuan untuk jarak khusus. Sebuah senapan dan teropong harus tetap pada titik nol selama mungkin di bawah semua kondisi. Hal ini untuk mengurangi kebutuhan untuk mengembalikan ke titik zero selama misi.

3. Tempat dan Teknik Persembunyian


Istilah tempat persembunyian berarti posisi yang tertutup atau rahasia, tempat seoran sniper dan timnya melakukan pengamatan dan melakukan tembakan. Suatu persembunyian memberikan penglihatan yang baik pada penembak terhadap wilayah sekitarnya, perlindungan yang baik dari tembakan musuh, dan menyamarkan atau mengkamuflase sniper.

4. Penempatan Tembakan


Penempatan tembakan sangat bervariasi tergantung pada jenis senapan sniper. Senapan sniper militer, yang umumnya tidak digunakan untuk target yang jaraknya kurang dari 300 meter (330 yard), biasanya membidik pada tubuh, khususnya dada. Tembakan ini tergantung pada kerusakan jaringan tubuh, trauma organ, dan darah yang hilang hingga menyebabkan kematian. Sniper polisi yang biasanya melakukan tembakan dari jarak yang jauh lebih pendek mungkin berusaha menembak lebih jitu pada bagian bagian tertentu tubuh atau peralatan khusus.

5. Membidik Target


Sniper dapat membidik orang atau benda, tapi paling sering mereka membidik musuh yang paling penting seperti perwira atau spesialis (yaitu operator komunikasi) sehingga menyebabkan gangguan maksimal terhadap operasi musuh. Personal lainnya yang menjadi target termasuk orang orang yang menunjukan suatu ancaman yang segera bagi sniper, seperti para pembawa anjing yang sering ditugaskan untuk mencari sniper. Apabila mungkin mereka menetapkan target menurun sesuai urutan kepangkatan, atau apabila tak ada orang yang berpangkat, sniper menembak untuk mengacaukan situasi.

6. Relokasi


Sering dalam situasi banyak target, sniper menggunakan relokasi. Sesudah meluncurkan beberapa tembakan dari posisi tertentu, sniper bergerak secara tak terlihat ke lokasi lain sebelum musuh dapat menentukan dimana ia berada dan melakukan serangan balik. Sniper akan sering menggunakan taktik ini untuk menyelamatkan diri, menciptakan suatu atmosfir kekacauan atau kebingunan. Dalam situasi lain yang lebih jarang, relokasi juga digunakan untuk mengurangi faktor angin.

7. Penyamaran Suara


Ketika senapan sniper sangat kuat dan karenanya mengeluarkan letusan yang sangat keras, umumnya sniper menggunakan suatu teknik yang dikenal dengan sound masking, Taktik ini, ditangan seorang penembak jitu yang sangat terampil, dapat digunakan sebagai pengganti peredam suara. Suara yang keras dalam lingkungan, seperti ledakan di udara proyektil altileri atau tepuk tangan gemuruh, sering dapat menyamarkan suara tembakan. Tekink ini sering digunakan dalam operasi rahasia, taktik infiltrasi dan perang gerilya.

Bonus!!!

1. Rekor Tembakan Terjauh


Rekok jarak tembak terpanjang dicatat oleh CoH Craig Harrison, yang membunuh pada jarak 2.475 m (2.707 yard). Ia adalah seorang sniper dari Household Cavalry Angkatan Bersenjata Inggris. Itu terjadi dalam suatu kontak pada bulan November 2009. Pada peristiwa itu dua orang taliban bersenjata mesin terbunuh diselatan Musa Qala, Provinsi Helmand, Afghanistan. Dengan dua tembakan berturut - turut oleh CoH Harrison menggunakan senapan jarak jauh Accuracy International L115A3 yang diisi dengan .338 Lapua Magnum.

2. Spotter\temennya sniper yang bawa teropong : 

tugasnya untuk mengetahui Jangkauan target, arah angin, kecepatan angin, ketinggian sniper dan target, dan temperatur disekitarnya.

3. Beda Petembak runduk dan Petembak jitu : 

Dalam dunia militer, kata sniper artinya lebih merujuk kepada petembak runduk , sedangkan petembak jitu dalam bahasa Inggris lebih merujuk kepada marksman maupun sharpshooter. Lalu apa bedanya? Sniper biasanya tidak bekerja secara berkelompok atau regu, ia hanya bekerja sendirian ataupun terkadang ia ditemani oleh seorang spoter yang bertugas memberikan petunjuk kepada sniper serta sebagai “pengganti” sniper untuk mengurangi kelelahan pada mata. Tugas sniper biasanya adalah sebagai pengintai dan pelapor keadaan lapangan yang sangat berharga, sehingga efek psikologis sniper terhadap musuh sangatlah besar.

Lain halnya dengan petembak jitu (marksman/sharpshooter). Petembak jitu hanya bekerja secara berkelompok ataupun dalam regu, karena ia hanya berfungsi sebagai penambah jarak jangkau tembak regu dalam suatu pertempuran. Perbedaan lainnya adalah, sniper merupakan ahli kamuflase dan stealth. Selain itu, senjata yang digunakan sniper biasanya senjata khusus petembak runduk bolt-action dan juga memiliki jarak jangkau tembakan yang sangat jauh, lebih dari 800 m. Contoh senjatanya diantaranya M82, SVD Dragunov, PSG -1, dan Remington 700. Sedangkan pada petembak jitu, ia tidak ahli dalam kamuflase dan memang tidak dilatih khusus untuk itu. Senjata yang digunakanpun hanya jenis assault rifle yang diberikan scope, sehingga jarak jangkau tembakannya lebih jauh dari prajurit militer biasa. Jaraknya hanya sekitar 300 sampai 600 m.

4. Salah satu senjata sniper yang terkenal


Sistem Operasi : Gas-operated, rotating bolt
Asal : Uni Soviet
Masa Penggunaan : 1963 - Sampai Sekarang
Designer : Evgeny Dragunov
Didesain : 1958 - 1963
Produsen : Izhmash, norinco, Zastava Arms
Berat : 4,30 KG \ 9,48 lb (tanpa teleskop dan magazine yang terisi)
Panjang : 1,225 mm / 48,2 in
Kecepatan peluru : 830 m/s atau 2,723 ft/s
Jarak Efektif : 800 m
Jangkauan Maksimum : 1300 m dgn teropong & 1200 m dgn teropong besi
Isi Peluru : 10
Teleskop : teleskop PS0-1 t dan teleskop besi















baca selengkapnya -